“Apabila dari dalam demand tidak dicegah upaya-upaya transnasional organize crime ini akan terus berlanjut,” kata Krishna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan Polri telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan judi daring, baik penegakan hukum di dalam negeri maupun di luar negeri.
Polri terus melakukan operasi internasional bekerja sama dengan berbagai jaringan seperti Kantor PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC), kerja sama police to police (P to P).
Beberapa operasi penegakan hukum bekerja sama dengan kepolisian negara-negara juga dilakukan antara lain di Manila, Filiphina. Polri berhasil menyelamatkan 154 WNI, korban perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai penipuan daring dan operator judi daring.
“Kemudian kami bisa menyelamatkan beberapa WNI dari Myanmar walaupun operasinya sangat sulit karena khusus Myanmar kami sampaikan ada beberapa wilayah yang tidak bisa dikontrol oleh Junta Myanmar,” katanya.
Kesulitan itu karena Myanmar dipimpin oleh Junta Militer yang hanya bisa menguasai sebagian dari negara tersebut, sedangkan sebagian besar daerah lainnya dikuasai oleh gengster-gengster yang menjalankan bisnis perjudian, prostitusi dan narkoba.
Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya itu menyebut judi daring bukan hanya menjadi permasalahan di Indonesia tetapi juga di di Asia Tenggara, terutama Tiongkok.
Sejarah judi daring berkembang bermula dari adanya pembatasan sosial akibat Pandemi COVID-19. Yang membuat para travelers tidak bisa berjudi.
Judi daring dijalankan oleh jaringan atau sindikat yang merupakan jaringan transnansional. Kelompok-kelompok dari China yang mengoperasi perjudian daring dari Mekong Region Countries, yakni Kamboja, Laos dan Myanmar.
“Jadi pembatasan pergerakan manusia yang biasanya di wilayah Mekong itu ada special economic zone (SEZ) yang mengijinkan para operator judi membuka one stop shopping, one stop entertainment di wilayah-wilayah SEZ itu dengan fasilitas dari pemerintahan,” ujarnya.
Karena ada pembatasan COVID-19 itu, kata Krishna, sejak itu judi daring makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah bahkan sampai ke Amerika dan mereka merekrut para operator-operator warga negara yang akan menjadi market dari perjudian tersebut.
Dia mencontohkan, apabila kelompok perjudian ini mau mengembangkan judi daring ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia.
“Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut, kemudian melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut,” kata Krishna.
Dalam perkembangannya, lanjut dia, judi daring (online betting) tersebut menjadi ilegal di beberapa negara dan para pelaku berupaya mengembangkan situs-situs yang bisa diakses walaupun sudah dilimitasi (dibatasi) oleh masing-masing negara.
Oleh karena itu, kata Krishna, Polri dalam hal ini Bareskrim dengan seluruh jajaran yang difasilitasi oleh Divisi Hubungan Internasional telah melakukan operasi bersama kepolisian negara lain dalam rangka menanggulangi, termasuk penegakan hukum dan mencegah agar mengurangi pengiriman warga negara Indonesia menjadi pegawai yang dibayar untuk melakukan online scamming atau online betting.
“Kami beberapa kali melakukan pencabutan beberapa paspor kemudian pembatasan, cekal, cegah untuk berangkat keluar beberapa kelompok yang ditengarai akan berangkat ke negara-negara lain untuk dipekerjakan sebagai pelaku operator judi,” katanya.
Menurut dia, WNI yang dipekerjakan itu dijanjikan dengan gaji yang cukup, namun apabila tidak bisa mengejar target, maka mendapatkan sanksi.
“Itulah kemudian (para pekerja migran) berteriak,” katanya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024