Hukum  

Polri sebut pemberantasan judi daring perlu kolaborasi

Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan upaya pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi juga melibatkan masyarakat.

“Kerja sama dan kolaborasi harus dilakukan terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini harus dilakukan,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Jeneral polisi bintang tiga itu mengungkap beberapa tantangan dari pemberantasan judi daring, seperti modus para pelaku kejahatan yang bekerja secara kolektif dalam melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyediakan sarana prasarana, sistem pembayaran, deposit withdraw seperti pada situs judi daring yang diungkap baru-baru ini.

Kemudian, modus pelaku mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Wahyu, dalam perputaran uang judi daring ini, para pelaku menggunakan kripto currency dan money changer.

Catatan penting lainnya dari pemberantasan judi daring ini, kata Wahyu, seperti yang disampaikan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring, bahwa orang-orang yang terlibat perjudian ini cukup banyak, ada 3,7 juta jiwa, menyasar semua kalangan, baik umum, hingga aparatur sipil negara.

“Anak-anak sampai dewasa, ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat judi daring, ini sangat memprihatinkan,” kata Wahyu.

Mantan As SDM Polri itu menyebut, peran orang tua dalam mengawasi anaknya sangat diperlukan, agar ketika memberikan ponsel kepada anak untuk memudahkannya dalam belajar dan mencari informasi, perlu diawasi juga kemanfaatannya agar tidak terpengaruh lingkungan hingga terjerat perbuatan melawan hukum.

“Sebagai orang tua ketika memberikan handphone kepada anak-anak tolong juga bisa mengontrol kemanfaatannya,” pintanya.

Selain itu, Wahyu juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan kepada jajaran kepolisian apabila menemukan tempat praktik-praktik perjudian. Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan.

“Polri sebagai Satgas Pemberantasan Judi Daring berkomitmen untuk memberantas segala praktik perjudian demi mendukung Indonesia Emas 2045,” kata Wahyu.

Selama periode 23 April sampai dengan 17 Juli 2024, Polri jajaran telah mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka. Menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM.

Selama periode itu juga, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 15.081 konten judi daring.

Wahyu menekankan, dalam pemberantasan judi daring ini perlu untuk mengurangi atau memutus suplay dan demand (permintaan dan ketersediaan) dengan cara pencegahan (preemtif dan preventif).

Dalam upaya pencegahan ini, Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga sosialisasi, melakukan patroli, melalui penyuluhan dan juga pengawasan.

“Pengungkapan judi daring merupakan komitmen Polri dalam rangka melindungi generasi muda kita, melindungi anak-anak kita,” kata Wahyu.

Baca juga: Indonesia genjot upaya untuk berantas judi online

Baca juga: Menko Hadi tegaskan Satgas Judi Online putus jalur main judi online

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *