Alasan penahanan ditakutkan keduanya melakukan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng tidak pernah hadir
Palangka Raya (ANTARA) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan BP, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati setempat selama beberapa jam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Kamis (20/6) malam, mengatakan penahanan kedua tersangka selama 20 hari sejak 20 Juni sampai 9 Juli 2024.
“Alasan penahanan ditakutkan keduanya melakukan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng tidak pernah hadir,” kata Douglas Pamino Nainggolan.
Dia menuturkan, secara objektif dalam aturan penahanan tersebut, juga sudah memenuhi syarat dilakukan penahanan selama 20 hari. Para tersangka tersebut juga selama 20 hari penahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Selanjutnya, setelah lakukan penahanan dua tersangka tersebut, penyidik Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan lainnya seperti para saksi. Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan, untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara dana hibah KONI Kotim tersebut.
Baca juga: Kejati Kalteng tetapkan DPO tersangka dugaan korupsi KONI Kotim
Baca juga: Ketua KONI Kotawaringin Timur mendaftar jadi calon bupati
“Dalam perkara ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami selama ini melakukan pemeriksaan selalu transparan serta selalu mengikuti materi penanganan-nya sehingga sesuai aturan yang berlaku, terutama transparansi kepada awak media dalam perkara ini,” tuturnya.
Terkait adanya teriakan tersangka AU kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun anggaran 2023 harus dilakukan pemeriksaan, Douglas menegaskan bahwa penyidik sedang fokus ke penggunaan dana KONI Kotim yang dihibahkan oleh instansi di Pemkab Kotim.
“Hanya saja selama ini diduga kuat dana hibah tersebut tidak digunakan dengan baik atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan instansi pemerintah boleh memberikan dana hibah yang nantinya digunakan untuk kepentingan organisasi, baik itu Pramuka, KONI dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Douglas mengungkapkan, saat hendak dipasangkan rompi tahanan salah satu dari tersangka ada yang melakukan perlawanan dengan tidak mau menggunakan rompi tersebut.
Alhasil setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan dari sore hari hingga keluar pada pukul 23.30 WIB, akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dititipkan sementara.
“Ya saat memasang rompi tahanan tersebut salah satu dari tersangka melakukan perlawanan. Karena tersangka tersebut kemungkinan besar shock saat menggunakan rompi tahanan itu,” demikian Douglas Pamino Nainggolan.
Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024