Hukum  

KPU Manokwari ingatkan calon terpilih segera urus LHKPN di KPK 

“Tanda terima pelaporan LHKPN wajib diserahkan pada KPU Manokwari paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,”

Manokwari (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat mengingatkan pada calon terpilih DPRD Manokwari yang sudah ditetapkan KPU agar segera mengurus laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Kamis, mengatakan calon terpilih wajib mengurus LHKPN sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024.

“Tanda terima pelaporan LHKPN wajib diserahkan pada KPU Manokwari paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan sekretariat dewan DPRD Manokwari, akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Manokwari 2019-2024 adalah tanggal 24 Agustus 2024.

Diperkirakan pelantikan anggota DPRD Manokwari periode 2024-2029 tidak berselang lama dari tanggal 24 Agustus 2024.

Ia mengimbau pada calon terpilih untuk tidak terlena dalam pengurusan LHKPN di KPK karena saat ini seluruh calon terpilih baik itu DPD, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota se Indonesia juga tengah mengurus LHKPN.

“Jangan sampai menganggap santai, justru akhirnya harus antri lama dalam pembuatan LHKPN. Kita berharap calon-calon para calon terpilih segera mengurus LHKPN agar tidak menghambat proses selanjutnya,” ujarnya.

KPU Manokwari telah melakukan pleno untuk menetapkan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari pada tanggal 14 Juni 2024. Namun, hingga saat ini belum ada calon terpilih yang menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN.

Padahal sejak dilantik, calon terpilih sudah bisa langsung membuat LHKPN di KPK. Apalagi tembusan SK putusan KPU sudah diserahkan pada calon terpilih melalui partai politik.

Ia mengatakan, sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, jika tidak melaporkan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian daftar calon terpilih kepada gubernur melalui bupati.

“Daftar calon terpilih dari KPU sebagai dasar Gubernur untuk membuat SK pelantikan anggota DPRD karena pelantikan anggota DPRD menjadi ranah pemerintah,” jelasnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *