Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk dilakukan penelitian nanti.
“Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi,” kata Nur di Bandung, Kamis.
Baca juga: Polda Jabar serahkan berkas kasus pembunuhan Vina ke Kejati hari ini
Nur menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar.
“Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai,” katanya.
Setelah dilakukan penelitian, kata dia, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca juga: Kejagung beri atensi JPU yang tangani perkara pembunuhan Vina Cirebon
Menurut dia, apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap maka jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.
“Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan akan menerima tersangka dan barang bukti,” kata Nur.
Dia menegaskan proses pemeriksaan berkas ini akan dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan.
“Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus,” kata dia.
Baca juga: Polri ungkap alasan tidak gelar perkara khusus Pegi Setiawan
Baca juga: Polri sebut penyidikan kasus Vina Cirebon berjalan transparan
Baca juga: Komnas HAM terima aduan dari kuasa hukum enam terpidana kasus Vina
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024