… jangan sampai ada unsur kesengajaan pelantikan calon terpilih menunggu yang bersangkutan genap berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota,
Semarang (ANTARA) – Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI, 24 April 2024, muncul istilah kepemiluan yang tidak seragam.
Ada yang menulis “presiden terpilih” atau “wakil presiden terpilih”. Ada pula yang tetap merujuk pada Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dijadwalkan “pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih” ini akan dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dengan demikian, sebelum pelantikan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, bukan presiden terpilih atau wakil presiden terpilih.
Begitu pula di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lema “calon” ini juga sempat menjadi perbincangan publik pasca-Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, 29 Mei lalu, mengenai batas usia calon.
Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Pilkada) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa batas usia calon terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelumnya, KPU “menafsirkan” batas calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon (vide PKPU RI No. 9/2020).
Setelah putusan MA itu, bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d selengkapnya: “Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Namun, jika mencermati UU Pilkada, tidak ada frasa “sejak pelantikan pasangan calon terpilih”. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Berdasarkan konstitusi, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang (vide UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24A Ayat 1).
Jika merujuk pada putusan MA tersebut, sepanjang berstatus “calon” boleh berusia kurang dari 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta kurang dari 25 tahun untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, asalkan pas pelantikan genap berusia sesuai dengan ketentuan tersebut.
Namun, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada) tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun pengusulan pengesahan calon terpilih.
Dalam PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada, terdapat catatan yang menyebutkan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Sebaliknya, jika ada permohonan PHP, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, pelantikan pasangan calon terpilih pada pilkada di 37 provinsi dan di 508 kabupaten/kota kemungkinan tidak bersamaan meski hari-H pencoblosan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, jangan sampai ada unsur kesengajaan pelantikan calon terpilih menunggu yang bersangkutan genap berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Di lain pihak muncul pertanyaan apakah Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 hanya berlaku bagi pasangan calon yang diusung partai politik dan/atau gabungan parpol? Hal ini mengingat putusan itu di tengah tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sementara itu, jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27—29 Agustus 2024, kemudian penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Padahal, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota (vide UU Pilkada Pasal 7 ayat 1).
Meski di dalam UU Pilkada tidak ada frasa “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”, “tafsiran” MA soal batas usia calon patut dihormati semua pihak, terutama pemangku kepentingan kepemiluan.
Oleh karena itu, dalam revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2020, perlu mengakomodasi putusan Mahkamah Agung guna mencegah ambiguitas terkait dengan batas usia calon.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024