Kepala Biro Perencanaan dan Kerja sama BNPP Farida Kurnianingrum menjelaskan bahwa dalam penetapan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) memedomani kriteria tertentu sama halnya dalam penetapan Kecamatan Perbatasan Prioritas yang menjadi target percepatan pembangunan di kawasan perbatasan.
“Kawasan yang dapat dijadikan target Lokpri diantaranya yaitu, kawasan yang ditetapkan pada PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN),” kata Farida dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) juga menjadi kriteria, serta kawasan yang memiliki sarana prasarana transportasi dan potensi produk ekspor di lintas batas negara.
“Sementara itu, pada lokasi Kecamatan Perbatasan Prioritas melalui hasil dan usulan pembahasan dari Sekretariat Tetap (Settap) BNPP juga mempedomani kriteria tertentu,” ujarnya.
Farida menekankan hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Kecamatan Prioritas dengan menggunakan Kepmendagri No. 100.1.1-6117/2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode juga Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Serta kriteria pada kecamatan dengan kondisi sarana dan prasarana pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada lokasi Kecamatan Perbatasan Prioritas.
Kendati demikian, penelaahan terhadap target lokasi PKSN dan Kecamatan Perbatasan Prioritas oleh Bappenas bersama Settap BNPP masih berproses sampai saat ini.
Baca juga: BNPP dan ANRI resmikan Galeri Arsip Perbatasan di PLBN Skouw
Baca juga: Butuh sinergi dan kolaborasi membangun daerah perbatasan
Baca juga: PLBN Sota, etalase RI di perbatasan dengan Papua Nugini
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024