HET pupuk bersubsidi tahun 2024 ini masih sama seperti dengan tahun sebelumnya
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat ke wilayah itu tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distankan Rejang Lebong Tirmidzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 mencapai 7.067 ton, atau bertambah sebanyak 3.558 ton dari kuota sebelumnya sebanyak 3.509 ton.
“HET pupuk bersubsidi tahun 2024 ini masih sama seperti dengan tahun sebelumnya. Untuk pupuk urea HET nya sebesar Rp2.250 per kg, kemudian NPK Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg,” kata dia.
Dia menjelaskan ketentuan besaran HET pupuk bersubsidi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024.
Baca juga: Pupuk Indonesia sebut realisasi penyaluran pupuk subsidi berjalan baik
Baca juga: Kementan kerahkan 82 ribu penyuluh sosialisasi pupuk bersubsidi
Alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, hanya jenis urea dan NPK saja, di mana untuk urea dengan HET Rp2.250 per kg dan NPK dengan HET Rp2.300 per kg. Sedangkan NPK formula khusus untuk tanaman kakao dan pupuk organik tidak mendapat kuota.
Sebelumnya, Kepala Distankan Rejang Lebong Amrul Eby mengatakan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 yang diterima daerah itu bertambah sebanyak 3.558 ton dari kuota semula sebanyak 3.509 ton menjadi 7.067 ton.
Menurut dia, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong itu terdiri atas pupuk urea semula sebanyak 1.093.000 kg menjadi 1.900.000 kg atau bertambah sebanyak 807.000 kg, kemudian pupuk jenis NPK dari 2.416.000 kg menjadi 5.167.000 kg atau bertambah sebanyak 2.751.000 kg.
Bertambahnya alokasi pupuk bersubsidi daerah itu tertuang dalam Surat Menteri Pertanian Nomor B-51/SR.210/M/03/2024, tanggal 27 Maret 2024 tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi.
Alokasi pupuk bersubsidi ini, tambah dia, untuk petani yang sudah mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani yang telah terdaftar di sistem elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan akan menebusnya melalui kios-kios pupuk yang telah ditunjuk pemerintah dalam sejumlah kecamatan di wilayah itu.
Baca juga: Mentan ingatkan distributor dan pengecer pupuk tidak mainkan harga
Baca juga: Pupuk Indonesia pastikan alokasi pupuk bersubsidi tepat sasaran
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024