ANTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menggelar razia knalpot brong dan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, Sabtu (15/6) malam. Kepala Satlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menyebut, para pelanggar ditilang dan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebagai syarat mengambil kendaraan dari Polrestabes. (Winda Agustina/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)
Satlantas Palembang razia knalpot brong, ini syarat ambil kendaraan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya soal formalitas, tetapi langkah penting…
Jakarta (ANTARA) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang umumnya banyak dialami oleh pihak…
Jakarta (ANTARA) – Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat…
Jakarta (ANTARA) – Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara…