Hukum  

KPK: Pencarian Harun Masiku tidak terkait agenda politik

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencarian tersangka kasus korupsi Harun Masiku adalah murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan agenda politik apapun.

“Tidak dalam rangka agenda politik apapun, pemberitaan maupun kegiatan yang dilakukan penyidik, apabila itu terjadi secara bersamaan atau kebetulan, itu hanya kebetulan saja,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pihak KPK telah mendengar adanya pihak yang menuding adanya agenda politik di balik pencarian tersangka kasus korupsi yang telah buron selama empat tahun tersebut.

Meski demikian Tessa memastikan penyidik KPK tidak pernah berhenti melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Harun Masiku sejak yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terlepas dari pemberitaan yang sudah ada selama ini, sekali lagi penyidik tetap berupaya untuk mencari yg bersangkutan dengan strategi-strategi yang tidak bisa dirilis di publik,” ujarnya.

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku. Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *