Hal tersebut dikatakan Ikhsan terkait aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) untuk ormas keagamaan.
“Kami juga punya sayap bisnis yang memiliki keahlian, kemampuan, dan teknokrat. Kalau kesempatan itu diberikan, ya insya Allah mampu,” kata dia di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, keterlibatan organisasi Islam mengelola tambang merupakan representasi terhadap masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya negara.
Kesempatan ini pun, lanjut dia, harus dimanfaatkan agar pengelolaan tambang bisa tepat sasaran untuk masyarakat luas.
“Bagi NU, ini kesempatan yang diberikan pemerintah kenapa tidak kita manfaatkan,” kata Ikhsan.
Hal senada juga dikatakan anggota komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru. Menurut dia, NU memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkilauan dan layak untuk diamanatkan dalam mengelola tambang negara.
“Jangan meragukan kompetensi SDM NU. Di NU ada banyak profesor dan secara organisasi ada badan badan yang menangani ekonomi sektoral, termasuk energi,” kata dia dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Sabtu (8/6).
Falah juga sependapat bahwa menilai keterlibatan NU dapat mewakili masyarakat Indonesia dalam pengelolaan tambang.
Hal tersebut karena keanggotaan NU tercatat mencapai 56,9 persen dari seluruh penduduk Indonesia yang totalnya 280 juta jiwa.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Gus Falah itu meminta masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pengelolaan tambang di tangan ormas Islam, terutama NU.
Baca juga: Menteri LHK sebut pengelolaan tambang oleh ormas tetap profesional
Baca juga: DPD: Pemberian izin tambang ke ormas untuk kemaslahatan umat
Baca juga: DPR sebut NU miliki SDM yang layak untuk kelola tambang
Pewarta: Walda Marison
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024