“Tujuan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada
Pekanbaru (ANTARA) – Sebanyak 136 desa di Kabupaten Bengkalis kini memiliki Rumah Restorative Justice (RRJ), sebagai wadah pilihan sarana bagi yang berperkara sebagai alternatif pilihan di persidangan.
“Pendirian RRJ merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice. RRJ diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Raiu Akmal Abbas dalam keterangannya di Bengkalis, Kamis.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah meresmikan RRJ di 136 desa tersebut.
Menurut Akmal Abbas, RRJ di tingkat desa menjadi program perdana di Indonesia sebab RRJ biasanya dibangun pada tingkat kecamatan.
RRJ, katanya, dapat menjadi pilihan bagi yang berperkara sebagai alternatif pilihan di persidangan.
“Tujuan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pada pembalasan oleh korban,” katanya.
Pelaksanaannya, katanya, membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat.
Kejaksaan RI memandang perlu ruang masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Untuk menyelaraskan nilai-nilai itu dengan hukum positif yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses restorative justice.
Bupati Bengkalis Kasmarni mengapresiasi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis karena selama ini telah bekerja sama dengan baik mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bengkalis melalui berbagai bentuk inovasi, sinergi dan kolaborasi.
“Inovasi lain yang telah dibangun Kejari Bengkalis adalah secara aktif terus mendampingi desa-desa di Kabupaten Bengkalis terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa, agar desa-desa di Kabupaten Bengkalis dapat menggunakan anggaran dengan baik, tepat dan akuntabel,” katanya.
Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024