Pemutihan PBB untuk 2018 ke bawah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) selama 2024.
“Untuk PBB, kalau kita evaluasi sekarang masih banyak masyarakat yang menunggak sehingga piutang kita itu semakin lama semakin meningkat. Dari sisi pengelolaan keuangan itu dianggap piutang kita (pemkot), maka kita akan adakan pemutihan,” kata Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, untuk pembayaran PBB 2018 ke atas tetap harus dilakukan pembayaran oleh masyarakat guna dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu.
Dengan dilakukannya pemutihan PBB, maka piutang PBB sebanyak Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar dihapuskan.
“Kita berharap dengan kebijakan ini nanti masyarakat bisa membayar PBB. Kita sudah memberikan pemutihan PBB pada 2018 ke bawah,” ujar Arif.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu juga telah mencabut atau menghapuskan peraturan Wali Kota (Perwal) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) nomor 43 tahun 2019 guna tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut.
Dengan ditariknya Perwal tersebut, maka dikembalikan ke peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2004 atau Perwal nomor 6 tahun 2011 tentang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berdasarkan transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP).
Arif menerangkan, selama ini PAD di Kota Bengkulu mengalami peningkatan meskipun realisasi target yang telah ditentukan belum tercapai.
Oleh karena itu, sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk peningkatan pendapatan tersebut melalui beberapa kebijakan salah satunya yaitu mencabut Perwal 2019.
Dengan dicabutnya Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut, pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran, sebab dengan perwal tersebut masyarakat keberatan membayar karena biayanya yang dinilai terlalu mahal.
“Kita berharap masyarakat mampu membayar BPHTB yang selama ini banyak belum dilakukan pembayaran. Nanti perhitungannya beda, dari yang sebelumnya menggunakan zona nilai tanah (ZNT) dan sekarang dengan NJOP atau kembali dengan Perwal yang lama. Kita masyarakat bisa terbantu dengan pencabutan perwal nomor 43 tahun 2019,” jelas dia.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024