ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 45 hari, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, KPU Sumbar diharuskan menggelar PSU dengan memasukan nama Irman Gusman dalam daftar calon anggota DPD RI pada pemilihan, yang sebelumnya tidak dimasukan. (Fandi Yogari Saputra/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)