ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan penghitungan ulang surat suara pemilihan calon legislatif DPR RI dari 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim di Samarinda, pada Rabu (26/6). Penghitungan ulang surat suara itu merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum calon legislatif DPR RI daerah pemilihan Kaltim. (Hanifan Ma’ruf/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)